Skrining POM Dalam Penerimaan Prajurit

Salah satu materi seleksi dalam penerimaan prajurit adalah Skrining Pom, baik seleksi di daerah maupun seleksi di tingkat pusat. Dalam seleksi ini pemeriksaan di laksanakan terhadap berkas administrasi calon siswa apakah sudah memenuhi syarat, apakah masih berlaku atau apakah surat dokumen persyaratan tersebut meragukan.

Dokumen yan diperiksa antara lain :

  1. Ijazah dan SKHUN
  2. Akte Lahir
  3. Kartu keluarga
  4. Surat Persetujuan Orang Tua
  5. Dokumen Belum Ada
  6. Dokumen Hilang
  7. Dokumen Rusak
  8. Nomor Legalitas

Ijazah dan SKHUN

Apakah ijazah anda palsu atau tidak akan dibuktikan oleh Pom, selain itu boleh jadi ijazah anda sah atau resmi tetapi tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Ada pula ijazah yang resmi diperoleh dari sekolah, namun terdaftar di dinas pendidikan dengan nama yang berbeda. Kesesuaian nama antara ijazah dengan Ktp maupun akte lahir akan memberi penilaian yang buruk atas dokumen anda.


Akte Lahir

Sering terjadi orang tua menganggap enteng dengan nama yang terdaftar di Akte Lahir, sehingga ketika anak sudah besar dan mendaftarkan anaknya sekolah, nama anak ditulis dengan huruf yang berbeda, contohnya nama “Depi” di daftarkan dengan nama “Devy”akibatnya tidak sinkron dengan keabsahannya.


Kartu Keluarga

Dalam Kartu keluarga sering nama tidak sesuai dengan Ijazah dan akte lahir. Wanita suku batak selalu mencantumkan br (boru) sebelum marganya, contohnya Rina Br Simatupang. Namun di Akte lahirnya tertulis Rina Simatupang sehingga timbul ketidak sesuai dan mengurangi nilai keabsahan dokumen tersebut.


Surat Persetujuan Orang Tua

Sering terjadi, karena orang tuanya jauh dari tempat mendaftar penerimaan prajurit, casis tersebut memalsukan tanda tangan orang tuanya. Pada hal tanda tangan itu akan terlihat dengan jelas bedanya, karena tanda tangan orang tua banyak bertebaran di dokumen casis. Seperti di Ijazah, Akte lahir, di rapot dan kartu keluarga.


Dokumen Belum Ada

Ini disebabkan umumnya karena Ijazah belum dikeluarkan oleh sekolah tempat casis tersebut melaksanakan pendidikan. Karena memang belum waktunya untuk dikeluarkan, namun dapat disiasati dengan meminta salinan terlebih dahulu apabila dokumen sudah sangat diperlukan katrna waktu yang mendesak.


Dokumen Hilang

Bisa jadi dokumen yang dipersyaratkan salah satu tidak ada diantara SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMA. Bila demikian, maka casis harus terlebih dahulu mengurus pengganti ijazah yang hilang tersebut dan mengurusnya kesekolah, Dinas pendidikan setempat dn kepolisian.


Dokumen Rusak

Tidak jarang pula ada dokumen casis yang rusak akibat terjatuh, terbakar, dimakan rayap dan lain sebagainya. Bila kondisi sudah meragukan tersebut, casis dapat menghubungi sekolah ataupun dinas pendidikan untuk meminta surat keterangan bahwa dokumen tersebut sah dan kondisi rusak karena sesuatu hal.


Nomor Legalitas

Sebagai pengganti ijazah dalam dokumen yang dikumpulkan disatuan adalah foto copi, oleh sebab itu potocopy ijazah harus di legalisasi oleh instansi yang ditunjuk. Namun sering kali legalisasi tersebut hanya berisi tanggal, tanda tangan dan stempel instansi yang memberikan legalisasi, namun tidak mencantumkan nomor lehalisasi. sehingga hal ini dapt menjadi catatan bagi tim pemeriksa atau bahkan di perintahkan untuk melegalisasi ulang ke instansi tersebut.

Demikianlah proses pelaksanaan Skrining pom dalam seleksi penerimaan prajurit, boleh jadi pelaksanaan Skrining di tambah dengan dengan dokumen lainnya, karena setiap instansi tempat pendaftaran yang berbeda memiliki kebijakan yang berbeda pula. Namun secara umum dokumen yang di bahas diataslah yang diperiksa untuk kelengkapan dalam persyaratan penerimaan prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *